Lewati ke konten utama

Perbedaan Sertifikat Halal Self Declare dan Reguler

Self Declare dan reguler memiliki kriteria serta proses pemeriksaan yang berbeda. Kenali faktor penentunya sebelum mengajukan sertifikasi halal.

Self Declare ditujukan bagi pelaku UMK yang produk, bahan, dan proses produksinya memenuhi kriteria skema tersebut. Pelaku usaha perlu memiliki NIB, menggunakan bahan yang dipastikan halal, dan menjalankan proses produksi sederhana.

Pada jalur ini, Pendamping Proses Produk Halal melakukan verifikasi dan validasi. Data produk, bahan, pemasok, proses produksi, serta dokumen Sistem Jaminan Produk Halal perlu disiapkan sebelum pengajuan.

Jalur reguler digunakan untuk produk yang masih memerlukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan. Prosesnya melibatkan Lembaga Pemeriksa Halal dan auditor halal.

Skema tidak ditentukan hanya dari ukuran usaha. Jenis produk, bahan, fasilitas, dan proses produksi juga perlu diperiksa. PT Zam Zam Khan dapat membantu pemeriksaan awal dokumen serta menjelaskan jalur pengajuan yang sesuai dengan kondisi usaha.

Butuh pendampingan terkait kebutuhan usaha Anda?

Tim PT Zam Zam Khan siap membantu proses sertifikasi halal, legalitas usaha, dan kebutuhan bisnis lainnya di Malang.